Kakek 72 Tahun Cabuli Bocah hingga 10 Kali dengan Iming-iming Uang Receh

Banjarmasin, DUTA TV — Sejumlah petugas dari Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin menggiring SU (72), warga Banjarmasin Utara, ke Mako Polresta Banjarmasin, Rabu (10/12/25).
Kakek ini diamankan atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan langsung diperiksa oleh penyidik.
Menurut terduga SU yang berprofesi sebagai penjaga malam atau wakar, ia melakukan pencabulan sebanyak 10 kali di pos jaganya saat sang korban pulang sekolah. Usai melakukan aksinya, ia memberikan uang senilai Rp2.000 hingga Rp5.000.
Kakek ini juga berkilah tidak memaksa korban maupun menyuruhnya saat beraksi. Ia juga mengaku tidak melakukan pengancaman usai melakukan perbuatan keji tersebut.
“10 kali, mulai bulan apa itu tidak ingat lagi. Tidak berjanji apa-apa, memang mau. Terakhir 2 ribu, 5 ribu, 3 ribu. Saya di pos, dia masuk ke dalam. Pertama dipanggil, dia mau. Tidak ada ancaman, tidak dirayu-rayu Bu,” ungkapnya.
Sementara menurut Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahean, kasus ini terungkap saat sang korban menceritakan aksi terduga kepada orang tuanya yang kemudian berlanjut ke laporan polisi.
“Kronologinya, tersangka SU melakukan dengan cara mengiming-imingi duit 2 ribu saat pulang sekolah. Petugas jaga malam, dibawa ke pos jaga, di situlah kejadiannya. Sudah 10 kali, persetubuhannya 1 kali di tempat yang sama. Pengakuan anak ke orang tuanya,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SU dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Reporter: Zein Pahlevi





