Kabar Baik dan Kabar Buruk Pers Indonesia

Catatan Hendry Ch Bangun

Jakarta, DUTA TV — Pekan terakhir Desember warga Jakarta dan sekitarnya sempat dibuat ketakutan. Ada seorang ahli dari BRIN yang mengatakan akan ada badai disertai hujan deras, sehingga dianjurkan masyarakat untuk tidak ke luar rumah. Berita itu kemudian diluruskan BMKG, dengan mengatakan yang ada hanya hujan saja, gerakan badai malah sudah mengarah ke Timur pulau Jawa.

Tetapi tetap banyak warga yang ketakutan dan memilih bekerja dari rumah, WFH, sebagaimana dianjurkan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Saya yang kebetulan tinggal di kawasan Ciputat dan berkendara ke Jakarta Utara, hanya menemukan udara cerah sedikit gerimis. Lalu lintas tidak terlalu padat. Sampai sore, yang hanya ada hujan kecil disertai angin, di Jakarta bagian Selatan. Banyak yang kesal barangkali, seperti nelayan yang memarkirkan perahunya karena khawatir menjadi korban badai. Atau orang yang terlanjur ngendon di rumah seharian.

Keadaan seperti itulah yang kita harapkan terjadi pada pers Indonesia di tahun 2023. Ramalan mengatakan kehidupan pers bakal makin sulit. Kue iklan banyak tetapi sebagian besar diambil oleh media sosial, yang sebagian besarnya justru mereka yang tidak memproduksi berita tetapi menyebarkan informasi. Media siber tinggal memungut remah-remahnya, menggigiti sedikit daging yang tertinggal di tulang, dalam suasana kompetisi yang mematikan, saling membunuh.

Tetapi berbeda dengan negara lain, Indonesia tahun 2023 memasuki tahapan pemilu, dimulainya pendaftaran calon anggota legislatif, yang jumlahnya bisa puluhan ribu, dari tingkat kabupaten-kota, provinsi, dan nasional. Karena waktu kampanye sedikit, maka berita berbayar menjadi pilihan jitu para kandidat memperkenalkan dirinya, mengemas citranya dengan kegiatan yang layak berita.

Televisi, suratkabar, media siber, memiliki kelebihan masing-masing di pengemasan informasi yang memberikan pemasukan. Tentu harus hati-hati agar tidak melanggar PKPU dan disemprot Bawaslu. Sebagaimana di pemilu sebelumnya, kasus pemberitaan yang aturan pemilu, tidak lagi menjadi pidana umum, tetapi pelanggaran etik yang ditangani Dewan Pers. Jadi sebenarnya tidak terlalu masalah kalaupun ada yang menyerempet-nyerempet bahaya.

Inilah salah satu hal yang menggembirakan tahun depan, sampai dengan kuartal pertama tahun 2024, ketika KPU juga memberikan jatah iklan bagi media massa dalam mempromosikan baik calon legislatif maupun calon presiden. Pengelola media harus menyiapkan diri sebaik-baiknya agar dipilih KPU menjadi media mitra, yang terbatas jumlahnya.

Apakah ada kabar baik lainnya?

Salah satu yang menonjol adalah semakin banyaknya wartawan yang mengikuti dan lulus dalam uji kompetensi. Program Dewan Pers menyelenggarakan uji kompetensi gratis bagi wartawan di 34 provinsi, yang jumlahnya ditargetkan 1750 orang—dan biasanya realisasi melebihi target—adalah kabar baik. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) termasuk paling gencar mengadakan UKW di berbagai provinsi, bahkan sampai minggu terakhir Desember masih berlangsung, banyak yang di antaranya atas bantuan pemerintah daerah, sebagai bentuk upaya bersama memajukan kompetensi wartawan. Sampai akhir tahun ini mungkin jumlah wartawan bersetifikat kompetensi mungkin sudah lebih dari 22.000 orang, dari lebih 100.000-an orang yang bekerja dan mengaku sebagai wartawan.

Secara teoritis jumlah kuli tinta yang memahami Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terus bertambah. Semestinya produk jurnalistik bermasalah akan semakin berkurang, tetapi karena jumlah media siber terus bertambah, dan kompetensi merebut perhatian audiens semakin sengit, bisa jadi berita klikbait makin banyak, dan menutupi berita-berita yang sesuai kaidah jurnalistik. Yang menonjol tetap berita sensasional dan pengaduan ke Dewan Pers pun tidak berkurang dari sebelumnya, dengan media Teradu paling banyak adalah media siber.

Orang bijak mengatakan, di ujung malam yang pekat, sudah menanti fajar yang terang dan membawa harapan. Di setiap terowongan gelap pasti ada cahaya. Dalam setiap kondisi kita tidak boleh putus asa.

Semangat dan optimisme penting terus kita pelihara agar tidak putus asa dalam menjalankan peran yang ditetapkan di Pasal 6 Undang-undang No. 40 tentang Pers di Pasal 6. Saya kutip di sini peran pers nasional adalah:

  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
  3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akuran, dan benar
  4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu menyertai perjuangan pers Indonesia.

 

Ciputat 29 Desember 2022

 

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *