Jurkani Dituntut 1 Tahun Penjara
BANJARMASIN, DUTA TV – Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang perdana dugaan kasus penganiayaan, yang menyeret terdakwa Jurkani, salah satu tim sukses paslon 02 di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana, Rabu siang (14/07).
Sidang kali ini kembali digelar secara virtual dengan menghadirkan terdakwa jurkani melalui video visual dari rutan Tahti Polda Kalsel. Dalam agenda pembacaan tuntutan, terdakwa Jurkani dituntut 1 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan yang memberatkan terdakwa adalah belum adanya perdamaian, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, mengenakan pasal 351 dan pasal 335 KUHP tentang penganiayaan.
Diketahui, terdakwa Jurkani sendiri ditangkap anggota Subdit Empat Polda Kalsel, pada 8 Juni 2021 atas kasus pemukulan terhadap korban, Salmansyah alias Aman di lingkungan masjid Nurul Iman jalan Prona, pemurus baru, pada rabu 31 Maret 2021. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian bibir.
Tim Liputan