Jumran Akui Berhubungan Badan Sebelum Bunuh Korban

Banjarmasin, DUTA TV — Sidang kasus pembunuhan terhadap seorang wartawati berinisial J-A, dengan terdakwa anggota TNI Angkatan Laut Kelasi Satu Jumran, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Selasa sore.
Majelis Hakim Pengadilan Militer dan Oditur mencecar puluhan pertanyaan terhadap Jumran, sejak awal mula berkenalan dengan korban hingga berujung peristiwa tragis terbunuhnya J-A.
Jalannya sidang sempat alot karena keterangan terdakwa berubah-ubah dan sempat tidak mengakui telah berupaya menghilangkan bukti dan jejak sebelum dan sesudah menghabisi nyawa korban.
Akan tetapi setelah berulang kali dicecar oleh hakim dan oditur, akhirnya terdakwa Jumran mengakui telah berupaya menghilangkan sejumlah bukti yang dipelajarinya melalui Google.
Terdakwa Kelasi Satu Jumran juga menggunakan identitas juniornya untuk pembelian tiket pesawat hingga kepulangan ke Markas Lanal Balikpapan setelah membunuh korban di Banjarbaru.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Jumran mengakui telah berhubungan badan dengan korban sebelum menghabisi nyawa J-A.
Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap jika terdakwa Jumran telah menghancurkan telepon seluler milik korban hingga berkeping-keping dan membuangnya secara acak di jalan.
Diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada tanggal 22 Maret 2025. J-A awalnya diduga menjadi korban laka lantas tunggal setelah jasadnya ditemukan tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya. Namun dugaan dari korban kecelakaan tunggal berubah ke tindak pidana pembunuhan, terungkap setelah tim gabungan dari kepolisian dan Denpomal melakukan penyidikan mendalam dan mendapati sejumlah kejanggalan, hingga mengerucut pada diamankannya oknum anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran.
Diketahui korban berinisial J-A merupakan jurnalis media online di Banjarbaru dan telah mengantongi UKW dengan kualifikasi Wartawan Muda.
Motif awal pembunuhan sendiri diduga lantaran terdakwa Jumran menolak untuk diminta pertanggungjawaban atas hubungan asmara dengan korban.
Reporter : Suhardadi





