Juli – Agustus, Palangka Raya Keluarkan 113 Izin Pernikahan

 

DUTA TV – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, selama periode Juli hingga 3 Agustus telah mengeluarkan 133 surat rekomendasi izin pernikahan. Pernikahan digelar di hotel hingga tempat ibadah.

“Selama periode bulan Juli – 3 Agustus kami telah mengeluarkan 113 surat rekomendasi untuk izin acara pernikahan baik di hotel, gedung, di rumah, dan di gereja,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis (6/8).

Rekomendasi itu diberikan usai pihak keluarga atau penyelenggara kegiatan dipastikan memenuhi dan menjalankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan hajatan pernikahan. Emi mengatakan bahwa setiap acara yang diselenggarakan masyarakat harus memenuhi dan melaksanakan ketentuan protokol kesehatan.

Untuk memastikannya maka Tim Satgas akan melakukan pemeriksaan di lapangan yang didasarkan pada surat pemberitahuan rencana acara hajatan.

“Di antaranya seperti menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tisu serta bak sampah. Undangan dan penyelenggara wajib menggunakan masker. Jarak tempat duduk minimal satu meter dan kapasitas tempat duduk hanya 30 persen dari kapasitas ruangan (gedung/ hotel),” katanya.

Aturan lainnya :

  • Maksimal 30 undangan dalam satu sesi acara di rumah
  • Disinfeksi meja kursi setiap pergantian sesi
  • Makanan dalam bentuk kotakan dan prasmanan dengan petugas khusus
  • Diutamakan ada sarung tangan untuk pergantian pemegang mic dan aktivitas joget jaga jarak minimal satu meter
  • Maksimal acara sampai pukul 22.00 WIB.(rol)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *