JPU KPK Hadirkan Enam Saksi Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Tanbu

Banjarmasin, DUTA TV Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa Mardani Maming, Kamis kemarin (01/12/2022).

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan enam orang saksi, diantaranya mantan kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu yang saat ini sudah berstatus terpidana, Raden Dwijono Putro Hadi Sotopo, Jimi Budianto, wiraswasta, Kartono Sosanto, wiraswasta, Julian berstatus ASN pemkab Tanah Bumbu, Riza Azhari, wiraswasta, dan Rois Sunandar Direktur PT Batulicin 69, yang juga merupakan adik kandung dari terdakwa Mardani Maming.

Dalam persidangan, mantan kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu yang saat ini sudah berstatus terpidana, raden dwijono putro hadi sotopo, menyebut, jika dirinya dipanggil oleh terdakwa dan diserahkan surat permohonan perihal pengalihan iup op tersebut dan diminta untuk dibantu proses perizinannya. padahal pengalihan IUP OP dilarang sesuai pasal 93 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba, namun terdakwa Mardani Maming tetap memerintahkan permohonan pengalihan tersebut tetap diproses.

Sementara ketua tim penasehat hukum terdakwa Mardani Maming, Abdul Qodir mengatakan, keterangan Saksi Dwidjono dinilai berubah-ubah, atau tidak sama dengan BAP sebelumnya.

Sebelumnya terdakwa Mardani Maming didakwa oleh JPU KPK,  menerima aliran dana suap sebesar 118 miliar rupiah dari direktur PT PCN dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *