John Lee Cs Kembali Ringkus Dua Pengedar Sabu-Sabu Di HST
HST, DUTA TV — Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs kembali berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka pertama IR, 28 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Jl. Ir. P. H. M. Noor RT. 004 RW. 002 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai dan tersangka kedua MT, 54 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta warga Jl. Trikesuma RT. 002 RW. 001 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai.
Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr.Nico Afinta yaitu kebijakan yang ke 3 berupa penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, Giat Gakkum.
Dari keterangan Polisi, penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 jam 01.30 Wita, di Jl. Putera Harapan Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan, telah diamankan IR dan MT. Penangkapan ini diawali setelah Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Putera Harapan Desa Matang Ginalun Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka IR petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket besar yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 3,42 gram, 1 paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,75 gram, 1 buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening, 1 pak plastik klip warna bening, 1 buah kotak rokok merk UP warna ungu, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 buah sendok kecil warna perak, dan barang bukti yang ditemukan terhadap tersangka MT berupa 1 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,43 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah dompet merk Feere warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- , 1 buah handphone merk samsung warna putih. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap keduanya dan akanb diproses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
Tim Liputan