Jangan Begini di Jalan Kalau Nggak Mau Ditilang !

Jakarta, DUTA TVDi jalanan masih ditemui pengendara yang ngeyel. Padahal, pelanggaran itu berpotensi menimbulkan risiko fatal. Salah satunya adalah pelanggaran penggunaan sabuk pengaman.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pelanggaran penggunaan sabuk pengaman ini berpotensi menimbulkan fatalitas atau kematian saat kecelakaan. Pabrikan otomotif sudah melengkapi mobilnya dengan sabuk pengaman demi keselamatan.

“Beberapa masyarakat yang cenderung melalaikan penggunaan seat belt, padahal alat tersebut didesain untuk membantu mengurangi fatalitas, apabila terjadi kecelakaan. Ini jenis-jenis pelanggaran yang sering masih dihadapi di lapangan,” kata Firman.

Makanya, pelanggaran sabuk pengaman ini menjadi salah satu incaran dalam Operasi Zebra 2022 ini. Sesuai Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman bisa ditilang dengan denda sampai Rp 250 ribu.

Namun, Firman menyebut, tidak hanya pelanggaran sabuk pengaman yang jadi incaran tilang Operasi Zebra 2022. Beberapa di antaranya yakni penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur, penggunaan gadget saat berkendara menerobos lampu merah, berkendara ugal-ugalan, hingga kebut-kebutan di jalan.

Penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.

“Metode penegakan hukum dilaksanakan baik secara elektronik melalui pantauan kamera CCTV yang tergelar di jalan menggunakan ETLE, tapi juga kami menggelar personil yang membawa secara mobile alat-alat teknologi. Dengan kehadiran petugas di lapangan Ini juga dalam rangka mengedukasi, mengajak masyarakat untuk siap tidak melanggar lalu lintas demi keselamatan bersama,” ucap Firman.

Untuk diketahui, Operasi Zebra 2022 mulai diberlakukan hari ini. Operasi Zebra tahun ini digelar sampai 16 Oktober 2022.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *