Jalani Sidang Perdana, Briptu MS Dikenakan Pasal 378 dan 480
Banjarmasin, DUTA TV — Kasus arisan online bodong, yang menyeret seorang oknum anggota Polresta Banjarmasin, Briptu Mahesa, digelar perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin siang (27/06/2022).
Dalam persidangan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji, suami ratu arisan bodong ini dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 480 KUHP tentang persekongkolan, mengambil serta menikmati keuntungan yang diduga kuat dari hasil tindak kejahatan.
Diketahui jumlah korban dalam kasus arisan bodong yang dilakukan pasangan suami istri tersebut, mencapai 300 orang, dengan kerugian mencapai 11 miliyar rupiah.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Banjarmasin juga menggelar persidangan sang istri, Rizky Amalia, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dihadapan majelis hakim PN Banjarmasin Heru Kuncoro dan Panitera, Ardiansyah, terdakwa sempat menangis dan mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap ratusan korban.
Rencananya tanggal 11 juli 2022, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutannya terhadap terdakwa, Rizky Amalia.
Tim Liputan