Dugaan Pelanggaran Administrasi, Ibnu Serahkan Persoalan HKN ke Inspektorat

Banjarmasin, DUTA TV Kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi pada Hari Kesehatan Nasional 2021 di Banjarmasin tahun lalu, resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan alasan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

Namun, diduga masih adanya pelanggaran administrasi pada kasus tersebut sehingga diserahkan pada Pemko Banjarmasin untuk melakukan penanganan kasusnya.

Prosesnya juga sudah diserahkan oleh Inspektorat Banjarmasin agar bisa memberikan sanksi jika nantinya memang terbukti adanya pelanggaran administrasi.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, ia belum mendapatkan laporan dari pemeriksaan Inspektorat Banjarmasin. Ia juga akan melakukan pengawasan, agar Inspektorat bisa menentukan adanya pelanggaran pada kasus tersebut atau tidak.

“Prosesnya tidak diteruskan tapi tetap diserahkan ke Inspekotorat. Jadi dianggap tidak ada kerugian negara, korupsi tapi ada pelanggaran administrasi. Belum, kami serahkan sepenuhnya ke Inspektorat,”kata Ibnu.

Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar pada peringatan Hari Kesehatan Nasional di Banjarmasin pada tahun 2021 lalu sempat ramai, karena ada beberapa pejabat Pemko Banjarmasin yang sempat dipanggil dan diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *