Jaksa KPK Tolak Pledoi 4 Terdakwa Kasus Suap di Dinas PUPR Provinsi Kalsel

Banjarmasin, DUTA TV — Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan kembali digelar dengan agenda tanggapan atas pembelaan terdakwa atau replik.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menolak seluruh pleidoi atau pembelaan yang disampaikan Akhmad Solhan dan Yulianti Erlynah, serta Akhmad dan Agustya Febri.
Jaksa KPK berkeyakinan keempat terdakwa terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Sebelumnya, mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan dituntut 5,8 tahun penjara oleh Jaksa KPK saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Selain hukuman penjara, Solhan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 16 miliar rupiah. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 4 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa KPK juga membacakan tuntutan terhadap 3 terdakwa lainnya, yakni Yulianty Erlyna yang dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 4,15 miliar rupiah.
Sedangkan Akhmad dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan. Sementara Agustya Febry Andrean dituntut 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider 5 bulan penjara.
Reporter: Mawardi





