Banjarmasin, DUTA TV — Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 orang saksi saat persidangan terdakwa Lian Silas, ayah dari Fredy Pratama, dalam kasus tindak pidana pencucian uang narkotika, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.
Ketujuh saksi ini diketahui merupakan jaringan terduga gembong narkoba internasional Fredy Pratama, yang menjalani persidangan secara virtual dari lapas narkotika Nusa Kambangan, Cilacap, Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, dan lainnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjungak terungkap, ketujuh saksi pernah mentransferkan sejumlah uang kepada Lian Silas atas perintah Fredy Pratama, hingga mencapai ratusan juta rupiah dengan rentang waktu yang cukup singkat.
Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Habibi mengatakan, seluruh saksi yang dihadirkan merupakan kaki tangan Fredy Pratama dalam menjalankan bisnis narkoba, dan aliran dana tersebut mengarah ke ayah Fredy Pratama, yakni terdakwa Lian Silas.
Dalam kasus ini, penyidik Mabes Polri telah menyita barang bukti milik Lian Silas berupa 108 rekening perbankan, 8 unit kendaraan bermotor mewah, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan total nilai aset senilai Rp1 triliun lebih. Aset itu diduga merupakan aliran dana dari anaknya, Fredy Pratama, pemasok narkoba ke Indonesia.
Reporter : Mawardi