Banjarmasin, DUTA TV – Sidang lanjutan kepemilikan 32 kilogram narkotika jenis sabu dengan 2 orang terdakwa S. Akhmad Zais alias Habibi dan Jayadi, Senin (21/09) siang kembali digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sidang yang dipimpin ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Mochamad Yuli Hadi, dilakukan secara online, dengan menghadirkan kedua terdakwa yang tampak menjalani persidangan dari dalam Lapas Banjarmasin.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa dijerat pasal 132 ayat 1 subsider, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Atas dugaan tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kalsel, Agus Subagya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
“Tuntutannya seumur hidup, keduanya sama karena perannya sama,” ucap Agus Subagya.
“Sangat diharapkan saksi kunci dari hotel Aria Barito. Karena terdakwa Said 29 kilo ada 2 orang ada tanda pengenal KTP saya berharap jangan stop kepada Said saja, saya minta hadirkan walau upaya paksa,” kata Fauzan Ramon kuasa Hukum Terdakwa.
Diketahui, terdakwa habibi memiliki peran sebagai penjaga gudang penimbunan narkoba dan Jayadi selaku kurir penjualan sabu atau ineks.
Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap oleh anggota subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di kota Banjarmasin dengan barang bukti 32 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Tim Liputan