Jadwal Pemilu 2024 versi Pemerintah Rawan Pelanggaran Kampanye

BANJARMASIN DUTATV.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, usulan Jadwal Pemilu 2024 versi Pemerintah pada 15 Mei 2024, amat rawan menyulut konflik SARA dan pelanggaran kampanye.

Hal ini lantaran bulan Ramadhan tahun 2024 akan masuk dalam tahapan kampanye, jika hari pencoblosan pada 15 Mei 2024.

“1 Ramadhan 2024 akan jatuh pada 9 Maret 2024. Sementara Idul Fitri Jatuh pada 9 atau 10 April 2024. Dengan asumsi ini, maka masa kampanye Pileg dan Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada Bulan Ramadhan” ungkap Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.

Rifqi Karsayuda lebih lanjut menyatakan, potensi konflik SARA dalam Pemilu 2024, khususnya dalam Pilpres amat riskan digunakan pihak-pihak tertentu. Hal ini berkaca pada fenomena Pilpres 2014 dan 2019 lalu.

“Bulan Ramadhan akan menjadi “bahan bakar” paling efektif untuk menyuburkan isu SARA dalam Pilpres 2024. Momen kuliah subuh, kultum dan lainnya di Bulan Ramadhan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, jika tak diantisipasi, bisa menjadi sarana menyuburkan politik identitas dan SARA” ungkap Rifqi.

Pada pihak lain, potensi pelanggaran kampanye berupa pembagian uang dan/atau barang berkedok kegiatan keagamaan di Bulan Ramadhan, bisa semakin subur dan sulit diantisipasi oleh Penyelenggara Pemilu.

“Kesulitan itu muncul karena para peserta Pemilu dan timnya akan menggunakan berbagai kegiatan Ramadhan untuk melegitimasi pemberian-pemberian yang dilakukan. Ini bahkan akan meningkat eskalasinya pasca Idul Fitri dengan kedok pembagian zakat dan shadaqah” tegasnya.

Karenanya, usulan Pemerintah yang menghendaki hari Pencoblosan Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024 patut ditinjau kembali.

“Kami berpandangan, mudharat pelaksanaan Pemilu 2024 versi Pemerintah lebih besar dibanding manfaatnya. Hal ini belum lagi jika dikorelasikan dengan mepetnya hari H Pemilu 2014 dengan hari H Pillkada 2024 yang akan digelar 27 November 2024. Amat mungkin beberapa kasus sengketa Pemilu belum putus di lembaga Peradilan, baik MA maupun MK, sementara hasil Pileg 2024 dibutuhkan untuk menjadi dasar pendaftaran Calon Kepala Daerah” ungkap Legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I ini.

Rifqi Karsayuda menyatakan banyak fraksi di DPR RI yang cenderung mengikuti usulan KPU, yaitu tanggal 21 Pebruari 2024. “Kendati demikian, Komisi II DPR RI berupaya agar dicapai kesepahaman bersama Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu terkait Jadwal Pemilu 2024. InsyaAllah pasca reses, kesepahaman itu akan mencapai titik temunya” tegasnya.

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *