Jadi Tersangka Pengeroyokan, 3 ABH ‘Persekusi’ Pasrah Berkas Dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru

Banjarbaru, Duta TV — Adanya video dugaan persekusi yang melibatkan tiga anak berhadapan hukum kini memasuki babak baru. Ketiga anak tersebut, berinisial A (15 tahun), B (17 tahun), dan C (16 tahun), diketahui menganiaya korban yang masih berusia 13 tahun pada 1 Juli 2024 di Siring Sungai Kemuning, Kota Idaman Banjarbaru.

Dalam dua video yang viral, para tersangka terlihat menghantam kepala korban dengan helm, serta menghujani pukulan dan tendangan, hingga membuat korban dan adiknya histeris. Memasuki pekan kedua pasca kejadian, kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan.

Status ketiganya telah menjadi tersangka dugaan pengeroyokan dan berkasnya telah dilimpahkan ke pihak Kejari Banjarbaru. Menurut Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, berkas pemeriksaan sudah rampung dan penyidik berkeyakinan memiliki cukup bukti untuk menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama.

Dari hasil penyelidikan awal, kasus dugaan persekusi ini diduga bermotif cemburu terhadap korban. Sementara itu, pelimpahan berkas tahap dua kasus kekerasan yang viral ini sempat menuai perhatian dari sejumlah staf di Kejari Banjarbaru yang penasaran dengan para tersangka.

Reporter: Tarida Sitompul