Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kuin Cerucuk Terungkap

Banjarmasin, DUTA TV Unit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi tanpa izin dan meringkus dua pelakunya berinisial MS (46) dan JR (27).

“MS dan JR kami tangkap saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di pesisir Sungai Pelambuan Jalan Ir PHM Noor Gang Perjuangan RT043 RW003 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat,” ucap Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu di Banjarmasin, Rabu.

Dading mengatakan, kedua pelaku penyalahgunaan BBM ilegal jenis pertalite tersebut diringkus pada Senin (14/10) sore, sekitar pukul 18.00 WITA beserta barang bukti hasil kejahatan mereka berupa pertalite sebanyak 2.034 liter yang berada di TKP.

MS merupakan warga di sektor TKP, sedang untuk pelaku JR warga Jalan Dahlia Kebun Sayur RT012 Kelurahan Kuin Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kronologis kejadian berawal dari masyarakat bahwa marak terjadi niaga BBM Pertalite tanpa izin dari pihak berwenang di Jl. IR.PHM.Noor Gang Perjuangan, Banjarmasin Barat.

Selanjutnya, anggota Unit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kanit Gakkum Ipda Pujo Dewanto langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan itu, anggota meringkus dua orang yang diduga pelaku tindak pidana niaga BBM Pertalite tanpa izin berinisial MS diduga pemilik dan JR sebagai pengantar BBM bersubsidi tersebut.

Untuk barang bukti BBM bersubsidi jenis Pertalite itu ditemukan di depan rumah warga dan di dalam kapal speed yang tertambat di pinggir sungai tidak jauh dari rumah pelaku MS..

Kasat Polairud kembali mengatakan untuk kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Satpolairud Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan karena diduga melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.(ant)