Tunggak Retribusi, Disperdagin Segel Toko di Pasar Baru

Banjarmasin, Duta TV Sejumlah petugas dari Disperdagin Kota Banjarmasin terlihat menempeli stiker bertuliskan segel di toko lantai dasar Pasar Baru, Selasa siang (15/10/2024). Selain disegel, toko tersebut juga digembok oleh petugas.

Penyegelan tersebut dilakukan karena lima toko ini menunggak retribusi selama enam bulan hingga satu tahun setengah, dengan total tunggakan sekitar 400 juta rupiah.

Sebelumnya, pihak dinas juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik toko.

Menurut Kabid Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) Disperindag Kota Banjarmasin, M. Ridho Satriya, segel tersebut bisa dicabut asalkan pemilik dapat melunasi atau membayar tagihan retribusi yang mereka tunggak.

“Mereka penunggakan satu tahun setengah sampai enam bulan, kurang lebih 400 juta. Kebiasaan sebenarnya menunda-nunda, padahal bisa bayar setiap bulan. Bervariasi, dari 100 sampai 300 ribu per bulan. Kalau bayar lunas, kita kembalikan,” kata M. Ridho Satriya.

Sementara, salah satu pemilik toko di Pasar Baru yang juga menunggak, Ahmad, mengaku tunggakannya sejak tahun 2021 lalu. Namun, ia sudah mulai mencicil tunggakan tersebut.

Untuk tagihan retribusi toko di pasar bervariasi, dari 150 hingga 300 ribu rupiah per bulan. Tagihan itu berbeda tergantung besar kecilnya toko tersebut.

Reporter: Zein Pahlevi