Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Kejaksaan Tahan Mantan Kepala DLH Kotabaru

Kotabaru, DUTA TV — Kejaksaan Negeri Kotabaru telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru.

A-F mantan kepala DLH Kotabaru periode 2018-2021 dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perijinan kendaraan dinas operasional atau lapangan tahun anggaran 2020 dan 2021.

Surat penetapan A-F sebagai tersangka diterbitkan pada 2 maret lalu setelah melalui proses penyidikan selama kurang lebih 14 hari dan pemeriksaan 15 orang saksi.

Berita Lainnya

Pekan lalu, A-F yang sejak awal januari 2022 menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kotabaru juga sempat satu kali diperiksa. Namun pada dua kali pemeriksaan berikutnya yang bersangkutan mangkir, sehingga pada Rabu malam tadi tersangka akhirnya dijemput paksa.

Selanjutnya penahanan dilakukan terhadap tersangka di lapas Kotabaru selama 20 hari terhitung sejak 03 maret 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Andi Irfan Syafruddin mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya, akan tetapi nominal uang yang digunakan masih belum dapat dipastikan.

“kalau dari keterangan tersangka dia mengakui cuma jumlah ynhg dia sampaikn yang belum bisa kami pastikan dengan benar, menurut saksi dan tersangka sendiri itu kelebihan uang pendapatan dari seorang kepala dinas lah, kami belum terlalu mendalami yang jelas itu jadi rutinitas tiap bulan dia dapat bagian dari anggaran yang cair,” katanya.

Sebelumnya berawal dari laporan masyarakat, Kejari Kotabaru diam-diam mulai menyelidiki dugaan korupsi di DLH Kotabaru pada akhir Januari lalu. Hasilnya ditemukan ada potensi kerugian keuangan negara karena pengelolaan anggaran yang tidak sesuai penggunaan atau fiktif, untuk potensi kerugian sendiri masih menunggu hasil audit Inspektorat, namun diperkirakan nilainya mencapai di atas satu milir rupiah.

Saat ini proses penyidikan kasus ini terus berjalan dan kejari kotabaru tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Reporter : Nazat Fitriah.

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *