Isu Bongkahan Emas di Kalteng, Polisi : Hasilnya tak Sepadan

Palangka Raya, DUTA TV — Polres Gunung Mas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengimbau warga agar tidak tergiur dengan informasi penemuan bongkahan batu dengan kandungan emas atau yang biasa disebut warga urat emas di wilayah Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah.

“Dari perbincangan kami dengan beberapa warga, mereka mengaku terpancing dan tergiur karena informasi penemuan batu dengan kandungan emas. Akan tetapi ternyata mereka pulang dengan tangan hampa,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra diwakili Kapolsek Tewah Ipda Teguh Triyono beberapa hari lalu.

Dia menyebut kalaupun ada warga yang mendapat bongkahan batu dengan kandungan emas, namun hasil yang didapat tidak seimbang dengan pengorbanan waktu dan tenaga yang dikeluarkan.

Menurut Teguh isu warga mendapat bongkahan emas ini belum jelas kebenarannya. Hanya saja isu ini terus beredar dari mulut ke mulut dan media sosial.

Dari informasi yang beredar, pria penemu bongkah emas disebut memperoleh urat emas seberat 70 gram dari bongkahan batu tersebut. Hal itu yang membuat warga lainnya tergiur dan ingin mencoba peruntungan.

“Namun dalam pelaksanaannya, ternyata sejumlah warga pulang dengan tangan hampa alias tidak mendapat batu yang mengandung emas. Hal itu tentunya membuang waktu dan tenaga dari warga yang bersangkutan,” kata Ipda Teguh.

Berkaca dari pengalaman sejumlah warga yang pulang dengan tangan hampa, dia mengimbau warga lainnya agar tidak terpancing dan tergiur untuk ikut mencoba mencari batu dengan kandungan emas di Sumur Mas.

“Lebih baik warga memanfaatkan waktu dan tenaga dengan melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa, kegiatan yang produktif dan pasti menghasilkan. Jangan ikut terpancing dan terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya lagi.

Saat ini kepolisian pun terus mengimbau kepada warga agar tidak melakukan illegal mining dan tidak menggunakan bahan kimia yang berbahaya seperti merkuri. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai perundangan berlaku.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *