Ini Isi UU IKN ‘Kota Dunia untuk Semua’ yang Sudah Resmi Diteken

Jakarta, DUTA TV — Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Hal itu menandai dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

IKN resmi diundangkan pada Selasa (15/2). Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi. Pemerintahan itu disebut Otorita IKN, yang diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan Ibu Kota Negara yang mengusung “Kota Dunia untuk Semua”. Dia berharap pembangunan ini menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

“Dengan nama Nusantara, IKN Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” kata Suharso dalam keterangannya.

Suharso menyampaikan, terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, pembangunan IKN sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045. Dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.

“Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka,” ujar Suharso.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *