INDEF Sebutkan Dampak Kenaikan Tarif Meterai

Jakarta, DUTA TV — Mulai tahun depan pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai dari yang sebelumnya Rp 3.000 hingga Rp 6.000 menjadi satu tarif yakni Rp 10 ribu, setelah Komisi XI menyetujui rancangan undang-undang yang akan merevisi undang-undang bea meterai nomor 13/1985.

Tujuan tarif tunggal bea meterai seperti dijelaskan Direktur Jenderal Pajak,  Suryo Utomo adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik serta memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.

Di sisi lain kenaikan tarif bea meterai yang hampir 80 persen itu dinilai pengamat Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira tidak relevan.

“Situasi saat ini  sedang resesi ekonomi. Produktivitas usaha pun sedang menurun dan tertekan akibat imbas pandemi covid-19. Apabila penyesuaian tarif harus diberlakukan, dapat dilakukan secara bertahap,”ujarnya kepada Antara, Senin (05/10).

Meski tidak berdampak begitu besar, dia memperkirakan hal itu akan berdampak pada pengeluaran sehari-hari seperti kenaikan tagihan pembayaran listrik dan air.

Kenaikan tarif bea matera pun dinilainyai tidak berdampak besar bagi pemasukan negara karena porsi dari penerimaan pajak meterai tidak besar. Diperkirakan tidak mencapai 5 % dari pendapatan Negara. Walaupun bhima mendukung meterai elektronik yang turut diatur dalam undang-undang bea materai yang baru. Menurutnya hal itu akan membantu dunia usaha, baik UMKM maupun pelaku usaha secara umum dalam kemudahan bertransaksi digital dengan payung hukum yang sahserta  untuk efisiensi waktu.

 

antaranews.com

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *