IMB Dihapus, Properti Ngaco Bisa Dirobohkan Pemerintah

Demi meningkatkan investasi ke Indonesia, Pemerintah bakal membabat 70-an UU yang selama ini dikeluhkan para pengusaha. Para pengusaha menilai banyak aturan yang dibuat Pemerintah justru membuat tidak nyaman dalam menanamkan modalnya.

Salah satu yang akan dibabat Pemerintah adalah kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB), khususnya di sektor properti tanah air.

Pemerintah tidak akan segan merobohkan bangunan properti yang ternyata tidak sesuai desain yang telah diajukan dan mendapat persetujuan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan selama ini IMB banyak masalahnya.

Hal tersebut lah yang menjadi alasannya untuk menghapus IMB. Dia menyatakan pengawasan standarisasi konstruksi lebih penting.

“Karena konsep izin selama ini paling banyak masalahnya. Karena paling penting sebenarnya pengawasan di lapangan,” kata Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian baru – baru ini.

Sofyan berharap dengan penghapusan IMB, masyarakat bisa bergerak lebih cepat dalam mendirikan bangunan. Alhasil, investasi pun bisa lebih mudah.

 

https://finance.detik.com

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *