Icak Kedapatan Kubur Narkoba Dalam Tanah
DUTA TV HSS – Setelah sekian lama menjadi target operasi, jajaran Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan akhirnya meringkus Icak, salah satu pengedar narkoba di desa Baluti, kecamatan Kandangan, kabupaten Hulu Sungai Selatan beberapa hari lalu.
Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 27,94 gram beserta timbangan digital, dan pil ekstasi sebanyak 24 butir serta uang tunai sebesar Rp3.000.000,-.
Untuk mengelabui petugas, barang bukti sengaja disimpan dengan cara dikubur dalam timbunan tanah.
“Jadi benar kita melakukan penangkapan salah satu tersangka laki-laki atas nama F alias Icak, kita lakukan di desa Baluti, Kandangan, pada saat kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, baik penggeledahan badan maupun rumah, kita temukan barang bukti narkotika sebanyak 27 gram dan ekstasi sebanyak 24 butir yang ditanam di dalam tanah disekitar rumahnya, yang tepatnya di bawah kendang ayamâ€, jelas AKP Abdul Mufid kasat narkoba Polres Hulu Sungai Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 dengan ancaman minimal penjara 6 tahun pidana penjara.
Reporter : Muhammad Irfansyah