Ibukota Kabupaten Didesak Keluar Dari Area Konsesi
Kotabaru, DUTA TV — DPRD Kabupaten Kotabaru senin tadi menerima aspirasi dari LSM dan masyarakat terkait aktivitas pertambangan batu bara di Pulau Laut.
Aspirasi yang disampaikan merupakan hasil urun rembug yang sebelumnya telah digelar pada akhir Januari lalu.
Dari urun rembug tersebu, ada sejumlah rekomendasi yang dihimpun salah satunya desakan agar Kecamatan Pulau Laut Utara dikeluarkan dari area konsesi.
Diketahui bahwa area konsensi Sebuku Coal Group di Pulau Laut sangat luas, termasuk Pulau Laut Utara yang merupakan wilayah ibukota kabupaten. Wilayah ini perlu dicoret mengingat banyak terdapat fasilitas public, perkantoran pemerintah, permukiman warga hingga lahan pertanian.
“Pulau Laut Utara ini penyangga pengairan untuk ribuan masyarakat, juga daerah wisata dan pendidikan, kalau masuk wilayah pertambangan tentu akan mengganggu, jadi kami mengharapkan kalaupun masuk konsensinya itu tidak dilakukan pertambangan, dikeluarkan dari rencana izin operasional,” kata Rony Safriansyah, Akademisi.
DPRD Kotabaru sendiri menyepakati rekomendasi dikeluarkannya pulau laut utara dari area konsensi. Hal itu akan ditindaklanjuti ke pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat sesuai kewenangannya.
“Mungkin ada yang jadi kewenangan kabupaten, provinsi, dan pusat, tentu kita akan minta agar ditindaklanjuti terkait permintaan yang mereka layangkan, terutama terkait lahan masyarakat, pertanian, perkantoran yang masuk wilayah IUP untuk dikeluarkan,” ucap Syairi Mukhlis, Ketua DPRD Kotabaru.
Sementara itu total ada sepuluh rekomendasi yang disampaikan LSM dan masyarakat. Selain dikeluarkannya wilayah ibukota kabupaten dari area konsensi, rekomendasi lainnya terkait dengan evaluasi amdal, penyerapan tenaga kerja lokal, realisasi dana kompensasi hingga kebijakan soal pertambangan rakyat.
Reporter : Nazat Fitriah