Ibu Tiri Penganiaya Balita Hingga Tewas Divonis 13 Tahun

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar persidangan kasus perkara penganiayaan yang dilakukan seorang perempuan terhadap anak tirinya yang masih berusia 4 tahun hingga tewas, Kamis petang(6/01).

Dalam sidang kali ini terlihat sejumlah keluarga korban hadir untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Dalam sidang pembacaan putusan ini, terdakwa berinisial dl berusia 21 tahun divonis 13 tahun pidana penjara dan denda 500 juta rupiah, namun jika tidak dibayar ditambah hukuman penjara selama 6 bulan oleh ketua majelis hakim, Aris Bawono langgeng.

Diketahui vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun penjara.

Sementara usai persidangan, keluarga korban mengaku tidak puas dengan putusan hakim tersebut. Pasalnya vonis itu dinilai pihak keluarga tidak setimpal dengan perbuatan pelaku, yang tega menghilangkan nyawa korban yang masih berusia 4 tahun.

Sementara menyikapi vonis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *