Ibnu Sina Minta Dewan Batalkan Raperda Penangulangan Minuman Beralkohol

BANJARMASIN, DUTA TVWalikota Banjarmasin, Ibnu Sina, meminta DPRD untuk bisa membatalkan revisi Perda terkait minuman beralkohol yang sudah rampung dibahas namun tak kunjung disahkan pemerintah kota.

Hal itu diminta Walikota lantran ada beberapa peraturan yang perlu dikaji ulang dan penuh pertimbangan, dimana salah satunya adalah jam peredaran yang diatur hanya satu jam dari pukul 23.00 hingga 00.00 yang dianggap memperbolehkan penjualan minuman beralkohol.

“Dianggap tidak sesuai salah satunya jam peredaran yang diatur yang dianggap melegalkan penjualan minol, padahal kita tidak mengeluarkan izin,” ujar Ibnu Sina.

Saat dimintai keterangan terkait hal tersebut, Walikota mempersilahkan DPRD untuk bisa membatalkan perda tersebut, bahka, Ibnu menjelaskan bahwa pihaknya memintabadanya revisi namun tak kunjung sempat dibahas.

“Silahkan aja DPRD kalau mau dibatalkan, kita sebenarnya sudah mengajukan revisi tapi tak sempat dibahas,” lanjutnya.

Sementara itu, ketua DPRD kota Banjarmasin, Harry Wijaya membenarkan bahwa Walikota Banjarmasin menyampaikan secara lisan meminta untuk membatalkan perda tersebut, namun pihak dewan tidak berani mengambil keputusan masih akan melakukan kajian terkait mekanisme pembatalan.

“Kemarin sempat disampaikan secara lisan, kan memang kami masih mendalami dan mengkaji dulu, karena mekanismenya panjang kalau dibatalkan. Memang walikota yang menginginkan dibatalkan,” tutur Harry.

Perda yang sebenarnya rampung di bahas sejak 2019 lalu, hingga kini tak kunjung disahkan lantaran adanya pengkajian ulang dari pemerintah kota dan sampai saat ini belum ada kejelasan.

 

Reporter : Ade Yanuar

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *