HSU Terima Aset Senilai Rp16,25 M dari KPK
Jakarta, DUTA TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi berupa 12 bidang tanah dan 7 bangunan senilai Rp16.257.128.000 kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menyatakan harapannya agar Pemkab Hulu Sungai Utara dapat mengelola dan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, khususnya mereka yang terdampak tindak pidana korupsi.
“Upaya yang dilakukan oleh KPK melalui hibah aset rampasan korupsi ini diharapkan dapat memberi kemanfaatan bagi pemkab dan masyarakat Hulu Sungai Utara. Ini merupakan salah satu dari pelaksanaan asas penegakan hukum yang diupayakan KPK,” kata Mungki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Mungki menjelaskan penyerahan barang rampasan melalui mekanisme hibah merupakan hasil perjalanan panjang penanganan perkara korupsi. Sebelum dihibahkan, barang dan aset rampasan dikelola KPK secara khusus agar nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal.
“KPK berharap setelah penandatanganan dapat sesegera mungkin dicatat sebagai aset daerah. Nanti apabila ada kesulitan, jangan ragu menghubungi KPK,” ujarnya.
Aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. Aset-aset tersebut disita berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI dan persetujuan presiden.(ant)