Hendak Dituntut KAI, Sopir Tertabrak KRL : Saya kan Nggak Salah

Jakarta, DUTA TV Rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) menuntut pertanggungjawaban terkait kecelakaan KRL di perlintasan sebidang Jl Rawa Geni, Citayam, Depok, ditanggapi Ustaz Ahmad Yasin, pengemudi mobil Honda Mobilio. Sopir mobil yang tertabrak KRL itu merasa heran atas rencana tuntutan tersebut.

“Kenapa harus dituntut? Orang mau nyeberang kok harusnya (palang pintu perlintasan) kereta api itu disediakan area yang benar, bukan manual,” ujar Ahmad Yasin saat dihubungi detikcom, Rabu (20/4/2022).

Yasin menyebut tidak bersalah dalam kecelakaan ini. Alasannya, kata Yasin, palang pintu perlintasan masih terbuka.

“Saya sendiri kan nggak bersalah, karena tadi itu palang pintunya terbuka, tidak tertutup,” kata Yasin.

Yasin lantas meminta KAI membuat palang pintu perlintasan yang benar. Ini diharapkan dapat mencegah adanya korban jiwa.

“KAI itu (seharusnya) membuat palang pintu yang benar, jangan sampai menelan korban. Saya alhamdulillah terselamatkan,” tuturnya.

PT KAI sebelumnya berencana melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Laporan dibuat buntut kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota pada Rabu (20/4).

Hal itu disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022). KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *