Hari Libur, DJP Tetap Buka Layanan SPT

Banjarmasin, DUTA TV – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan
dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) beserta 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 18
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayahnya terus
berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak pada masa pelaporan Surat
Pemberitahuan (SPT).
Salah satunya, telah dibuka 359 Pojok Pajak atau layanan di luar kantor yang tersebar di
berbagai pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lokasi strategis lainnya. Kegiatan ini pun akan
terus berlanjut hingga batas akhir pelaporan, guna memperluas akses layanan dan
mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu datang
langsung ke kantor pajak. Dengan adanya Pojok Pajak ini, tercatat sebanyak 19.609 wajib
pajak dapat terbantu dalam pelaporan SPT mereka.
Selain itu, menjelang periode mudik hari raya, KPP dan KP2KP juga beroperasi pada hari
Sabtu dan Minggu sebagai layanan tambahan mengingat tenggat waktu pelaporan SPT yang
semakin dekat serta bertepatan dengan momentum Idulfitri. Informasi mengenai jadwal dan
lokasi layanan akhir pekan serta Pojok Pajak dapat wajib pajak peroleh dengan mengunjungi
Instagram resmi KPP atau KP2KP terdekat.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengimbau seluruh wajib pajak untuk
memanfaatkan layanan ini. “Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi
masyarakat dan ketenangan mudik Lebaran. Dengan menyelesaikan kewajiban pajak lebih
awal, masyarakat dapat fokus merayakan Idulfitri dan melakukan perjalanan mudik tanpa
khawatir akan batas waktu pelaporan,” jelasnya.
Syamsinar juga mengajak wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga batas akhir,
yaitu 31 Maret 2025 bagi orang pribadi dan 30 April 2025 untuk badan, guna menghindari
potensi kendala teknis akibat tingginya volume pelaporan di hari-hari terakhir.
Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan dijelaskan dalam
Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dimana setiap Wajib Pajak
Orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar
Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Selain itu, bagi Wajib Pajak Badan yang tidak melaporkan
SPT tahunan harus membayar denda Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Hingga 20 Maret 2025, realisasi penyampaian SPT Tahunan sebanyak 317.465 dari target
418.894 dengan capaian sebesar 75,79%. Jika dirinci, jumlah SPT Tahunan Pajak
Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) yang telah dilaporkan sebanyak 308.761 dan SPT
Tahunan PPh Badan sebanyak 8.704 SPT.
Meskipun berbagai fasilitas telah disediakan, masih terdapat beberapa faktor yang
menyebabkan wajib pajak belum atau tidak melaporkan SPT, antara lain wajib pajak belum
memahami esensi serta prosedur pelaporan, dan keterbatasan akses terhadap pelayanan
pajak.
Oleh karena itu, DJP telah dan akan terus melakukan langkah solutif untuk meningkatkan
kepatuhan wajib pajak seperti edukasi dan sosialisasi, asistensi pelaporan, peningkatan dan
perluasan layanan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak.
Lebih lanjut, Syamsinar menjelaskan wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan, tetap
memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka
berstatus aktif. Namun, jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di
bawah PTKP serta tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, mereka dapat
mengajukan permohonan untuk mengubah status NPWP menjadi non-efektif. Dengan status
non-efektif, wajib pajak tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
Tim Liputan