Banjarmasin, DUTA TV — Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang narkotika, Lian Silas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa siang (16/01).
Lian Silas, sendiri merupakan ayah dari terduga gembong narkotika jaringan internasiona, Fredy Pratama.
Dalam agenda pembacaan putusan sela, Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, menolak eksepsi yang diajukan kuasa terdakwa.
Hakim menilai dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat dua huruf A dan B KUHAP.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi, menyampaikan, pada persidangan selanjutnya akan menghadirkan sejumlah saksi, untuk mengungkap harta atau aset milik terdakwa, yang ditengarai merupakan hasil dari bisnis narkotika.
Dalam kasus ini, penyidik Mabes Polri telah menyita barang bukti milik Lian Silas berupa 108 rekening perbankan, 8 unit kendaraan bermotor mewah, uang tunai 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan, yang tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan total nilai aset senilai 1 triliun lebih.
Aset itu diduga merupakan aliran dana dari anaknya, Fredy Pratama, terduga pemasok narkoba ke Indonesia.
Reporter : Mawardi