Hakim Perintahkan Mantan Bupati Tanbu Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

Banjarmasin, DUTA TVPersidangan kasus gratifikasi peralihan izin usaha tambang, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrahadi Sutopo kembali digelar di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam persidangan, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, yang hadir sebagai saksi mengikuti secara virtual.

Namun pemeriksaan itu batal dilakukan karena ketua majelis hakim, Yuseriansyah, menolak keterangan melalui virtual.

Majelis hakim pun mengeluarkan surat perintah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanah Bumbu untuk menghadirkan saksi fakta, Mardani H Maming secara langsung, bukan secara online, pada persidangan pekan depan.

Diketahui saat sidang secara virtual, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming tengah berada di Singapura.

Ketua Umum HIPMI dan Bendahara Umum PBNU ini terhubung ke persidangan melalui sambungan aplikasi zoom, namun majelis hakim menolaknya.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *