Guru SD di Banjarmasin Paksa Murid Bikin Konten Porno Sesama Jenis
Banjarmasin, DUTA TV — Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang guru honorer di Banjarmasin yang memaksa siswanya membikin konten video asusila bersama dengan melakukan seks menyimpang sesama jenis.
“Tersangka berinisial MPH (28) ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, Selasa (20/6).
Adapun korban yang sudah melapor berinisial NR seorang pelajar laki-laki yang masih di bawah umur, dia bersama orangtuanya datang ke Polda.
Suhasto mengatakan berdasarkan keterangan korban kepada poliai, ada puluhan video adegan asusila yang telah dibuat pelaku bersama korban dengan rentang waktu sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023.
Adapun modus operandinya, awalnya pelaku yang seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) dan juga guru les bimbingan belajar menyewa jasa Prank dengan akun bernama Jasmine di Telegram untuk melakukan video call sex (VCS) dengan korban.
Selanjutnya pelaku berbohong dengan mengatakan ada akun Instagram @loveyourloveeer akan menyebarkan rekaman VCS yang dilakukan korban.
Alhasil, korban yang di bawah ancaman videonya disebarkan selalu menuruti keinginan akun tersebut yang padahal milik pelaku, dengan membuat beberapa video asusila lagi bersama pelaku.
Suhasto menyebut tidak ada motif keuntungan ekonomi dari apa yang dilakukan pelaku. Namun semata-mata hanya orientasi seks menyimpang sehingga ingin mendapatkan kepuasan pribadi dengan melakukan aktivitas seks bersama anak laki-laki. Bahkan dari hasil penyelidikan polisi diduga masih ada beberapa korban lainnya yang juga anak di bawah umur namun tidak melapor.
“Kami ingatkan kepada orang tua agar lebih mengawasi lagi pergaulan anaknya termasuk saat aktivitas belajar karena rawan terjadi kasus seperti ini,” ucap Suhasto.
Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Suhasto juga mengatakan ada ancaman pidana tambahan berupa hukuman kebiri yang pantas dijatuhkan bagi tersangka lantaran sudah melakukan kejahatan asusila terhadap lebih dari satu anak dan memanfaatkan kekuasaannya sebagai seorang guru yang mudah melakukan tipu daya kepada siswanya.