Gugatan Uji Materi Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen Ditolak MK

Jakarta, DUTA TV – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan seorang guru atas nama Sri Hartono dalam perkara gugatan Nomor 99/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan ketentuan terkait batas usia pensiun seorang pegawai negeri sipil (PNS) meliputi guru dan dosen sebagaimana diatur dalam Pasal 239 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 berlaku secara umum.
“Namun, dalam Pasal 240 PP 11/2017 batas usia PNS yang menduduki jabatan fungsional ditentukan dalam UU yang bersangkutan.” kata Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum putusan, Kamis, 30 Oktober 2025.
Sebagaimana dalam konteks permohonan a quo, yang dipersoalkan pemohon adalah batas usia pensiun jabatan fungsional guru yang diatur dalam UU 14/2005, yakni usia 60 tahun.
Masalahnya, kata dia, pengaturan batas usia pensiun untuk jabatan fungsional guru dan dosen dalam UU yang bersangkutan, ternyata berbeda dari pengaturan mengenai batas usia pensiun jabatan fungsional secara umum yang diatur dalam PP 11/2017.
Pun, dia mengatakan, penting bagi pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif mengenai jabatan fungsional guru dan jenjang jabatan ahli utama untuk mencapai batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun.
“Sebab, permohonan di luar kewenangan Mahkamah dan kebutuhan untuk perpanjangan usia pensiun bagi guru, terutama yang berada pada jenjang guru ahli utama hingga berusia 65 tahun merupakan ranah pembentuk UU,” ujar Enny.
MK menilai, dalil pemohon yang mempersoalkan batas usia pensiun guru yang semestinya sama dengan dosen tidak dapat disamakan.
Misalnya dengan batas usia pensiun dosen yang mencapai usia 70 tahun bagi profesor yang berprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005.
“Karenanya, amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Suhartoyo.
Adapun, dalam dalil permohonannya, pemohon menilai ketentuan Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 bertentangan dengan konstitusi.
Sebab, ketentuan yang mengatur batas usia pensiun bagi guru dan dosen itu dianggap diskriminatif.
Pemohon beralasan, batas usia pensiun guru semestinya bisa disetarakan dengan dosen, yaitu menjadi 65 tahun bukan 60 tahun sebagaimana ketentuan Pasla 30 ayat (4) UU 14/2005.
Alasannya, dengan usia yang sama, guru harusnya memperoleh hak untuk tetap bekerja sebagaimana dosen yang mencapai usia 60 tahun.(tem)





