Muhidin Minta LPRI Cabut Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru

Banjarmasin, DUTA TV — Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyebut langkah lembaga pengawas reformasi indonesia atau LPRI menggugat hasil pemungutan suara ulang Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi, adalah tindakan tak pantas.
Pasalnya, jajaran Forkopimda termasuk dirinya, adalah bagian dari kepengurusan LPRI dengan status sebagai dewan kehormatan.
Gubernur memerintahkan agar LPRI mencabut laporannya di MK. Pasalnya ia beserta jajaran Forkopimda termasuk TNI dan Polri merupakan institusi yang netral. Jika LPRI tetap bersikeras tidak mencabut laporannya ke MK. Gubernur meminta agar ia beserta seluruh dewan kehormatan dikeluarkan dari kepengurusan LPRI.
“LPRI lembaga pengawas reformasi indonesia adalah sebuah lembaga atau ormas dan kami dibuat di dalam kepengurusan sebagai dewan kehormatan dewan kehormatan yang dimaksud adalah satu saya sendiri Gubernur Kalsel dua Kapolda Kalsel tiga Pangdam VI Mulawarman yang diwakili Danrem 101 Antasari empat Ketua Kejaksaan Tinggi Kalsel lima Ketua DPRD Kalsel enam Kepala Kesbangpol Kalsel artinya kalau ada pengajuan gugatan yang didalamnya ada dewan kehormatan yang tidak lain kami yang disebutkan tadi tidak sepantasnya LPRI yaitu lembaga pengawas reformasi indonesia menggugat perkara ke MK sedangkan kami pemerintah Kalsel TNI dan Polri termasuk lembaga atau institusi yang netral,” kata H Muhidin, Gubernur Kalsel.
Selain ditandatangani Muhidin, didalam surat juga terlampir nama Ketua DPRD kalsel Supian HK, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati dan Kepala Kesbangpol Kalsel Heriansyah.
Tim Liputan





