Geramnya Prabowo sama Pengusaha Tambang Bebal

Jakarta, DUTA TV — Presiden Prabowo Subianto geram kepada penguasa tambang nakal yang tetap beroperasi meski izin usahanya telah dicabut pemerintah.

Bahkan dia menyebut para pengusaha ini menghina negara karena menertawakan bangsa sendiri.

Hal tersebut ia ungkap dalam acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara Rp 11,42 triliun.

“Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun, si pengusaha itu dablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin.

“Dia mentertawakan Republik Indonesia, dia meludahi pengorbanan mereka-mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia,” ujar Prabowo dalam sambutannya di acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Prabowo pun meminta Kejagung tegakkan hukum bagi pengusaha-pengusaha yang tidak mematuhi aturan negara. Ia juga memerintahkan Kejagung untuk tak pandang bulu mempidanakan pengusaha terkait.

“Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” tegasnya.

Prabowo juga meminta pemerintah dan seluruh lembaga negara untuk tidak khawatir terhadap seluruh intimidasi pengusaha. Ia menegaskan, rakyat bersama pemerintah dalam mengamankan uang negara.

“Jangan khawatir. Dia (pengusaha) akan menggunakan segala alat, dia akan menggunakan uang yang mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan, nggak gentar kita. Rakyat, percayalah, rakyat bersama kita, rakyat bangga dengan kalian,” tutur Prabowo.

Sebagai informasi, Kejagung telah menyerahkan uang Rp 11,42 triliun kepada negara yang dihimpun dari denda administratif.

Adapun rinciannya, penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp 7,23 triliun dan dari hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan Ri senilai Rp 1,96 triliun.

Kemudian dari penerimaan setoran pajak senilai Rp 967,77 miliar untuk periode Januari sampai dengan April 2026, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar, dan hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.

Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan.

Adapun rinciannya, penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektar dan 10.257 hektar dari sektor pertambangan.

Untuk total lahan kawasan hutan berupa konservasi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar.

Sementara yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, BPI Danantara, hingga ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 30.543,40 hektar.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *