Gara-Gara Warisan, Kakak Beradik di Kotabaru Kompak Merampok

KOTABARU, DUTA TV Kasus perampokan terjadi di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru. Korbannya seorang ibu rumah tangga berusia 57 tahun sempat disekap oleh dua orang tersangka.

Ironisnya, kedua tersangka, yakni K dan SP, ternyata tak lain keponakan korban sendiri.

Tersangka yang merupakan sepasang kakak beradik kompak melakukan perampokan karena dipicu masalah pembagian warisan.

Perampokan berlangsung akhir November lalu saat korban sedang sendirian di rumahnya.

Aksi nekat ini sudah direncanakan oleh tersangka dua pekan sebelumnya. Saat beraksi, tersangka sengaja menutupi wajah dengan helm dan masker agar tak dikenali oleh korban.

Tersangka mengikat kedua tangan korban lalu merampas gelang emas seberat 100 gram yang dikenakannya. Selanjutnya, tersangka bergegas meninggalkan TKP dan kembali beraktivitas seperti biasa.

Sedangkan emas hasil perampokan dijual dan uang hasil penjualannya yang berjumlah 80 juta rupiah dibelikan berbagai macam barang.

“Tersangka ada dua orang yaitu K dan SP, dimana kedua tersangka masih punya hubungan keluarga dengan korban. Selain ingin balas dendam, menurut keterangannya juga mereka ingin memiliki gelang emas itu,” terang Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto.

Sementara itu, kedua tersangka diamankan polisi hanya selang beberapa hari setelah melakukan perampokan. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Reporter : Nazat Fitriah

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *