Gapura, Pagar dan Septic Tank Akan Dikenakan Retribusi

Banjarmasin, DUTA TV — Pemerintah kota Banjarmasin, akan memanfaatkan semua aspek dan potensi untuk menunjang pendapatan asli daerah atau PAD.

Seperti item retribusi yang akan diatur dalam perda retribusi persetujuan bangunan gedung yang masih digodok dan dibahas saat ini.

Dalam Perda pengganti izin mendirikan bangunan atau IMB ini, terdapat 23 item yang akan diatur untuk bisa dipungut retribusi, diantaranya  seperti gapura, pagar dan septic tank.

Semua item yang akan dipungut retribusi nya tersebut akan ada yang dihitung sesuai dengan luasan perunitnya atau permeter persegi.

“Ini sebanarnya pemabahasan lanjutan, hari ini kita fokus dalam besaran nilainya sebanarnya sudah baku dari kementrian dan ini pun ada 23 yang akan di tarik retribusinya termasuk pagar, lapangan upacara, lapangan olahraga sampai menara Telkom, disitu kita sudah ada IMB dan sekarang kita menetapkan kembali dan sekarang lebih rumit karna sampai ke saptic tank itu juga ada karena kalau orang bangun rumah semua sudah di hitung namun sekarang semua item sudah di hitung,” kata Hilyah Aulia, Ketua Pansus Perda Retribusi PBG.

Sementara itu, perubahan Perda IMB menjadi pbg ini sesuai dengan peraturan pmerintah nomer 16 tahun 2021 sesuai dengan terbitnya undang undang nomer 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pemerintah daerah.

Reporter : Ade Yanuar

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *