Gaji Eks Bupati HSU Tidak Pernah Digunakan, Total Setahun Rp 300 juta

BANJARMASIN, DUTA TVPengadilan tindak pidana korupsi Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Suap Fee proyek barang dan jasa di Dinas PUPRP HSU, yang mendudukan terdakwa mantan bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, Senin kemarin (18/04).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan 4 orang saksi, diantaranya Kasubag Keuangan Bagian Umum Setdakab HSU, Andi Irawan, mantan kepala Badan Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan HSU, Ahmad Yusri, Kabag pembangunan Setdakab HSU, Syaiful, serta sekda kabupaten HSU, Muhammad Taufik yang merupakan adik dari terdakwa Abdul Wahid.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan, melalui bukti yang ada, terdakwa diketahui tidak pernah sama sekali menggunakan uang gajinya selama satu tahun dengan total Rp 300 juta lebih.

Selain itu, dalam sidang turut diaungkap adanya jatah uang perjalanan Dinas ASN yang diduga diminta oleh sekda HSU Muhammad Taufik, setiap kali keberangkatan anak buahnya.

Di persidangan hakim juga menyayangkan keterangan Sekda kabupaten HSU, Muhammad Taufik, yang kerap mengaku tidak mengetahui kinerja di pemerintahannya. Padahal menurut hakim, jabatan Sekda merupakan jabatan tertinggi di birokrasi.

Reporter : Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *