Fotokopi dan Scan e-KTP Bisa Kena Pidana. Gimana Kalau Diminta ?

Jakarta, DUTA TV – Fotokopi dan memindai (scan) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sering dilakukan untuk berbagai keperluan persyaratan administrasi.

Namun, belakangan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memperingatkan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar pidana.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” katanya.

Dia menjelaskan, Pasal 65 UU PDP mengatur bahwa menyebarkan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP bukan miliknya adalah tindak melawan hukum.

Sanksinya diatur pula dalam Pasal 67 yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan data pribadi dapat dikenai penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Tak hanya fotokopi e-KTP, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan bahwa memindai e-KTP juga melanggar hukum pidana.

“Sama, memindai pun sama bisa diancam hukuman karena potensi penyalahgunaannya melawan hukum sangat besar,” lanjutnya.

Larangan memindai e-KTP sama halnya dengan fotokopi e-KTP yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Oleh sebab itu, Fickar mengimbau supaya institusi lembaga yang membutuhkan data di dalam e-KTP untuk mencatatnya saja.

Apa yang dilakukan jika diminta memperbanyak e-KTP?

Seperti yang sudah disampaikan, Fickar lebih merekomendasikan agar pihak yang membutuhkan untuk mencatat data di dalam e-KTP, alih-alih memfotokopi atau memindainya.

“Suruh mencatat saja, dan informasikan bahwa ada ancaman hukuman atas tindakan menahan e-KTP,” ucap Fickar.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengimbau kepada lembaga-lembaga agar tidak meminta fotokopi atau scan KTP elektronik.

Dia menyampaikan, KTP elektronik sudah dilengkapi dengan cip di dalamnya yang bisa menyimpan data pribadi pemilik KTP.

Cip tersebut memungkinkan e-KTP dibaca oleh alat khusus, yakni card reader.(kom)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *