FH ULM dan Kejati Kalsel Kaji Putusan Pengadilan

Banjarmasin, DUTA TV — Fakultas Hukum ULM sedang melakukan pengkajian pada putusan hakim terhadap kasus pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswa mereka. Kajian atau ekaminasi tersebut akan dilakukan secara akademis oleh dosen hukum yang ada di kampus itu.

Meski batas akhir untuk melakukan upaya banding pada hari ini, mereka akan mencoba upaya lain dengan mengkaji hasil putusan tersebut. Pihak kampus memang mengakui terlambat mengetahui kejadian tersebut.

Mereka juga akan terus memberikan pendampingan hukum pada korban, karena di fakultas hukum memiliki lembaga bantuan hukum serta pendampingan untuk perempuan dan anak. Pihak fakultas juga sudah melakukan kordinasi dengan kejaksaan terkait upaya yang sudah dilakukan oleh pihak kampus.

“Kemarin kami sudah lihat petikan putusan ini, kami masih kaji kembali putusan yang sudah dikeluarka, nanti juga akan ada secara akademis di FH eksiminasi atau bagaimana, sayangnya kami tidak tahu dari awal padahal di akan mahasiswa hukum kami punya lembaga bantuan hukum dan khusus anak, kami tidak mendampingi karena kami itu nanti kordinasi dengan pihak kejaksaan, kami menuntut ada upaya banding. Hari ini terakhir prosesnya kami serahkan ke kejaksaan,” kata Abdul Halim Barkatullah, Dekan FH ULM

Kejati Kalsel Kuga Lakukan Eksaminasi

Sementara, tuntutan ringan terhadap oknum polisi pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, juga membuat Kejati Kalsel langsung mengambil sikap. Asisten intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman mengungkapkan segera melakukan eksaminasi tuntutan dengan pengujian atau penilaian apakah pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

Sebelumnya, vonis ringan terhadap oknum Bripka Bayu Tantomo pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi ini viral di media sosial.

Dalam kasusnya, jaksa penuntut umum mengenakan pasal 286 dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara. Namun di persidangan jaksa menuntut 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, memvonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Tim Liputan