Fadjroel Rachman Sindir ‘aturan main’ Pemilu

BANJARMASIN, DUTA TV – Mantan Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, mengklarifikasi terkait pernyataannya di salah satu media sosial miliknya, beberapa waktu lalu.

Ia hanya membandingkan undang- undang yang ada di indonesia dengan Kazakhstan, yang bisa memberikan sanksi kepada bakal calon kepala negara, sebelum waktunya untuk berkampanye.

Menurutnya, KPU harus bisa memahami dengan dinamika sosial, dan politik di Indonesia. Ia juga menyarankan KPU memerlukan revisi perundang-undangan.

“Apabila ada peraturan perundang-undangan belum bisa menangkapnya, silahkan kpu, coba melihat jangan jangan kita memerlukan revisi atas peraturan perundang-undangan,” Kata Fadjroel.

Pada peraturan KPU, jika ada peserta pemilu melakukan kampanye tidak sesuai dengan waktu kampanye, bisa mendapatkan sanksi.

Jika sanksi itu sudah ada, seharusnya penyelenggara juga membuat aturan terkait bakal calon presiden atau belum menjadi peserta pemilu, tapi sudah mulai berkampanye.

“Pertanyaannya sekarang, kalau beluum menjadi peserta pemilu siapa yang mengaturnya? itu problemnya,” Lanjutnya.

Usulan tersebut seharusnya tidak menjadi polemik di masyarakat, karena ia hanya membandingkan aturan yang ada di Indonesia dan di Kazakhstan.

Saat ini Fadjroel merupakan duta besar indonesia untuk Kazakhstan.

Awalnya, kekisruhan terjadi saat adanya cuitan Fadjroel, yang bervariasi “Kenapa ada yang mengaku capres sudah kampanye? “, cuitan itu juga sempat menyebut akun penyelenggara pemilu KPU dengan sambungan cuitan ” Tok-tok” @kpu.id.

Sontak saja, cuitan itu ditanggapi oleh netizen dengan menyindir Anies Baswedan, karena menganggap twit tersebut ditujukan kepada bakal calon Presiden dari partai Nasdem, Anies Baswedan.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *