Enam Warga Kalsel Diduga Jadi Korban Penggelapan

Banjarmasin, Duta TV — Lima warga Kalimantan Selatan melaporkan persoalan investasi yang diklaim merugikan mereka sekitar enam ratus juta rupiah.
Laporan disampaikan melalui pengaduan masyarakat atau Dumas ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.
Kuasa hukum para pelapor, Fauzan Ramon, menyebut kelima kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik. Pihak perusahaan, dengan terlapor berinisial E, juga disebut telah diperiksa.
Fauzan menyebut, perusahaan yang bergerak di bidang money changer tersebut diduga menyebabkan kerugian bagi lima warga Kalimantan Selatan.
Dalam perkembangan penanganan laporan, Fauzan menyebut mendapat informasi mengenai dugaan aliran dana dari pihak perusahaan kepada seorang anggota DPD RI asal Kalsel berinisial DY.
Informasi tersebut, menurut Fauzan, perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik. Ia mengaku memiliki informasi mengenai dugaan transaksi yang masuk ke rekening DY.
“Ini ada lima korban warga Kalsel yang meminta bantuan hukum. Mereka dirugikan oleh PT Mitra Golden Valasindo, bisnis money changer. Pelaporan kami lakukan secara Dumas di Krimsus Polda Kalsel. Dari koordinasi saya dengan penyidik, ternyata ada dugaan keterlibatan salah satu anggota DPD RI asal Kalsel inisial DY. Dugaan keterlibatannya ada aliran dana yang masuk ke oknum ini,” ujar Fauzan Ramon, kuasa hukum pelapor.
Fauzan menyebut, pihaknya sempat berencana berangkat ke Jakarta bersama penyidik pada delapan belas September untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Namun, rencana itu masih ditunda karena penyidik disebut memilih mengembangkan informasi dan alat bukti yang telah dimiliki.
Pihak pelapor juga menyebut, perkara ini diduga tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana umum, tetapi juga perlu didalami terkait kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
Menunggu perkembangan penanganan perkara oleh kepolisian. Penentuan pihak yang bertanggung jawab akan bergantung pada hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti.
Sementara itu, saat didatangi di alamat PT Mitra Golden Valasindo di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin, kantor terlihat dalam kondisi tertutup.
Nama perusahaan masih terpasang di bagian depan bangunan, sementara di lokasi juga terlihat spanduk bertuliskan “Ruko Disewakan”.
Hingga berita ini disiarkan, upaya konfirmasi kepada terlapor berinisial E dan anggota DPD RI berinisial DY masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan atas laporan serta dugaan aliran dana yang disebutkan pihak pelapor.
Tim Liputan





