Empat Korporasi dan 175 Orang Jadi Tersangka Karhutla

Kepolisian RI (Polri) menyebut hingga September 2019 setidaknya ada 175 tersangka perorangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhula). Selain itu tersangka korporasi juga dinyatakan bertambah menjadi empat korporasi.

Kebakaran hutan secara meluas terjadi di sejumlah wilayah. Bertepatan dengan kemarau panjang, kebakaran hutan terjadi di wilayah Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalbar, dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya ada tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT SSS oleh Polda Riau, PT Palmindo Gemilang Kencana oleh Polda Kalimantan Tengah, dan PT SAP oleh Polda Kalimantan Barat.

“Tersangka korporasi kini (bertambah jadi) empat,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Dedi menjelaskan satu korporasi yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu adalah PT Sepanjang Inti Surya Utama (PT SISU). Perusahaan itu ditetapkan tersangka oleh Polda Kalimantan Barat.

Korporasi-korporasi tersebut tidak bertanggung jawab atas hak penguasaan lahan yang sudah diberikan. Dedi menyebut perusahaan bisa dipidanakan karena ada unsur kelalaian. Ia pun mengatakan korporasi juga bisa dikenakan sanksi administrasi.

“Diberikan tanggung jawab penguasaan lahan sekian ratus hektare tapi lahan tersebut tidak dikelola dengan baik. Tidak diawasi dengan baik. Tidak dilakukan lengkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dengan baik,” jelas Dedi.

Selain itu Dedi mengatakan dari total 175 tersangka yang ditetapkan terdapat 21 kasus yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.

 

https://www.cnnindonesia.com/nasional

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *