Eks Bupati Tanbu Mardani Maming Bantah Terima Gratifikasi

Banjarmasin, DUTA TV Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, kembali menggelar persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang mendudukkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai terdakwa, Kamis pagi (17/11/2022).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan enam orang saksi diantaranya, Abdul Haris, dari PIC pelabuhan PT PCN, Bambang Setiawan, mantan komisaris PT PCN, Bambang Herwandi, staf balai pengawas ketenagakerjaan daerah, mantan seksi bimbingan pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Agustinus Gunawan Harjito, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Mulyadi, PNS di Tanbu, Serta Eko Handoyo, mantan staf seksi bimbingan pertambangan Tanbu.

Pada keterangannya, Abdul Haris, dari PIC pelabuhan PT PCN, jika ada pemberian uang sebesar Rp10.000,- permatrik ton kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Namun hal itu dibantah oleh terdakwa, karena uang itu merupakan fee stock pile atau pelabuhan tambang batubara miliknya, dan itu dibenarkan oleh saksi.

Rencananya persidangan akan dilanjutkan besok dengan kembali menghadirkan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *