Eks Bupati HST Divonis 6 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 30,9 Miliar

BANJARMASIN, DUTA TV Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif alias Majid Hantu, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Dalam agenda pembacaan putusan yang baru-baru tadi, Abdul Latif divonis enam tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 30,9 miliar. Jika tidak dapat membayar, akan diganti dengan kurungan enam tahun penjara.

Dalam persidangan, Abdul Latif terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Setelah mendengarkan putusan hakim, Abdul Latif menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

 

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *