Jakarta, DUTA TV — Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri, mengungkapkan bahwa korupsi di bisnis sumber daya alam seperti mineral dan tambang membuat setoran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ini tergerus setiap tahunnya.
“Penerimaan pajak kita terus mengalami kemerosotan karena pertambangannya semakin jebol,” ujar Faisal dalam diskusi Publish What You Pay Indonesia secara virtual, Sabtu (19/6).
Ia kemudian berkata, “Bisa dilihat koefisien pajak dari pertambangan tinggal 0,66 persen. Artinya, peningkatan nilai tambah berbasis pajak dari sektor ini cuma 0,66 persen dari yang seharusnya 1 persen.”
Faisal mengatakan perhitungan koefisien pajak dari pertambangan sebesar 0,66 persen ini merujuk pada data per akhir 2020. Padahal, sekitar 2012-2016, tingkat koefisien pajak pertambangan di Indonesia masih berada di kisaran 1,4 persen.
“Jadi semakin jelas, dalam lima tahun terakhir ketika sektor pertambangan semakin dikeruk, tapi penerimaan bagi negara turun. Ini karena adanya korupsi di sektor ini,” ucapnya.
Tingkat koefisien pajak pertambangan, sambungnya, tertinggal jauh dari sektor lain, misalnya sektor jasa keuangan. Tercatat, tingkat koefisien pajak sektor itu mencapai 3,54 persen pada 2020.
Dampak sumbangan minim pajak dari sektor pertambangan membuat rasio kepatuhan pembayaran pajak di Indonesia juga kian turun. Pada 2020, misalnya, rasio pajak cuma 9,75 persen.
Tak cuma kontribusi pajak yang menurun. Faisal juga mencatat setoran PNBP dari pertambangan terus tergerus. Selain karena korupsi, hal ini juga terjadi karena pemerintah terlalu ‘bermurah hati’ kepada pengusaha sektor tersebut.(cnni)