Edy Mulyadi Minta Perlindungan Dewan Pers, Ditepis Sana-sini

Jakarta, DUTA TV — Edy Mulyadi, melalui penasihat hukumnya, meminta perlindungan Dewan Pers atas kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Sikap Edy Mulyadi itu kemudian disorot banyak pihak karena dianggap tak tepat.
Hal yang disampaikan Edy melalui penasihat hukumnya ditepis oleh pimpinan komisi hukum atau Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menilai Edy Mulyadi tak sedang dalam kegiatan jurnalistik saat bicara ‘jin buang anak’ terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
“Saudara Edy Mulyadi pada saat itu tidak sedang dalam tugas jurnalistik melainkan sebagai individu yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan,” kata Pangeran Khairul Saleh saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).
Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Timur (PWI Kaltim) menilai pernyataan Edy Mulyadi dalam kasus ‘jin buang anak’ bukanlah produk jurnalistik. PWI Kaltim menilai ucapan Edy adalah opini.
“Itu konteks menyampaikan pendapat, opini. Bukan produk jurnalistik. Karena jelas menyudutkan satu pihak tanpa konfirmasi pihak lain. Bukan dalam konteks diskusi juga,” kata Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Akademisi bidang jurnalistik Camelia Pasandaran, menyatakan karakter konten Edy Mulyadi bukan merupakan produk jurnalistik. Konten yang dimaksud adalah video berisi kritikan dan penolakan Edy Mulyadi terhadap kebijakan pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (IKN). Dalam video tersebut, Edy juga menyebut lokasi IKN baru diibaratkan tempat jin buang anak.
“Secara umum kalau dia mengklaim sebagai wartawan, harusnya produknya juga produk jurnalistik yang dibuat berdasarkan profesi wartawannya dia. Tapi kan ini tidak ya, kalau saya lihat ini dipublikasikan justru oleh akun media sosial pribadi,” kata Dosen Fakultas Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Camelia Pasandaran kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Edy Mulyadi tak bisa berlindung di balik UU Pers. Dia menilai Edy Mulyadi menyampaikan pernyataan yang menjadi polemik itu tidak dalam tugas jurnalistik.
“Pernyataan langsung seperti itu ya susah (disebut produk pers). Ini kan dia nyatakan langsung, cuma dikutip oleh pers. Jadi bukan dalam rangka dia kegiatan tugas jurnalistik. Nggak konteks diselesaikan melalui UU Pers,” kata Abdul Fickar kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan kliennya belum bisa memastikan meminta perlindungan ke Dewan Pers. Kadir menyebut Edy Mulyadi masih menunggu hasil pemeriksaan polisi hari ini.(dtk)





