Edy Mulyadi Batal Ajukan Penangguhan Penahanan

Jakarta, DUTA TV — Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi batal mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Hal itu diungkap kuasa hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro.

“Kami tidak ajukan penangguhan penahanan,” ujarnya, Selasa (7/2/2022).

Djuju tidak membeberkakn alasan pihaknya batal mengajukan penangguhan penahanan. Dia hanya menyebut keputusan itu hasil perundingan dengan Edy Mulyadi.

“Sementara keputusan seperti itu (tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan). Ya pasti dengan perundingan kuasa hukum juga dan yang bersangkutan pasti begitu prosedurnya,” ucapnya.

Dia mengatakan sampai saat ini Edy Mulyadi masih yakin tidak melakukan pelanggaran pidana dalam ucapannya. Djuju menyebut Edy Mulyadi merasa dikriminalisasi.

“Beliau (Edy Mulyadi) sangat yakin tidak melakukan kesalahan pidana apapun dalam ujarannya, yang hanya merup bentuk kritik konstruktif atau pandangan ilmiah tentang IKN di Kalimantan. Juga tidak menyebut atau menyasar sama sekali tentang suku-suku di Kalimantan, termasuk suku dayak. Beliau merasa dikriminalisasi,” paparnya.

Dia mengatakan pihaknya bakal mengikuti prosedur hukum sesuai ketentuan. Dia yakin kliennya tidak bersalah.

“Kita akan buktikan saja di persidangan, bahwa EM tidak bersalah,” ujarnya.

Selain itu, dia mengungkap kondisi kesehatan Edy Mulyadi di rutan Bareskrim.

“Sampai saat ini Alhamdulillah kondisi beliau sehat-sehat,” kata Djuju.

Sempat Hendak Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, Pengacara Edy Mulyadi sempat berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik. Penangguhan saat itu hendak diajukan atas alasan presumption of innocent.

Selain itu, Damai menyayangkan penahanan terhadap kliennya itu. Sebab, ungkapan Edy terkait Pulau Kalimantan ‘tempat jin buang anak’ disebut merupakan satire yang disampaikan tidak dengan kalimat yang kotor atau kasar.

Untuk diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan ditahan di Rutan Bareskrim. Pengacara Edy Mulyadi akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *