Edarkan 14 Kg Sabu, Polisi Ringkus Pasutri di Gambut

Banjarmasin, Duta TV — Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil meringkus pasangan suami istri saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Ahmad Yani Km 14,5 Kompleks Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar.
Kedua pasutri ini melakukan perlawanan saat diamankan. Mereka ditangkap ketika mengambil sebuah tas ransel berisi narkoba jenis sabu yang terletak di sekitar lokasi penangkapan, di samping pohon pisang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 14 kilogram sabu siap edar.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Jupri Tampubolon, menjelaskan bahwa penangkapan kedua terduga bermula dari penangkapan terduga lainnya dan berhasil menyita dua kilogram sabu. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada kedua pasangan suami tersebut.
Kedua pasangan suami istri ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terancam hukuman mati dan maksimal penjara seumur hidup.
Reporter: Mawardi