Dua Pengedar Sabu di Kelumpang Hilir Diamankan

Kotabaru, Duta TV — Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan (Sat Resnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba berinisial RY (33 tahun) dan EW (30 tahun) baru-baru tadi.
Sebelum ditangkap, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pria ini kerap melakukan transaksi narkoba. Kedua tersangka telah beroperasi selama beberapa bulan di wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Setelah diinterogasi, diketahui keduanya menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah tempat pembuatan mebel. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket sabu seberat 5,82 gram senilai kurang lebih 8 juta rupiah. Dari pengakuan tersangka, sabu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial H-I yang kini masih dalam pencarian.
“Alhamdulillah pengungkapan ini karena adanya peran aktif dari masyarakat yang melaporkan kepada kita terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar AKBP Tri Suhartanto, Kepala Kepolisian Resor Kotabaru.
Sementara itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Nazat Fitriah